Nov 5, 2016

Lakukan Kajian, Ini Pendapat MUI soal Pernyataan Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta AHOK yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.

Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan sikap MUI ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016). MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.


MUI juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan adanya pernyataan pendapat MUI itu. Ia mengatakan, MUI memutuskan melakukan kajian mengenai pernyataan Ahok setelah diminta pendapatnya oleh banyak pihak. Kajian dilakukan dengan menyimak video lengkap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang berdurasi lebih dari satu jam. "Banyak yang bertanya MUI seperti apa pendapatnya? Akhirnya kami harus berikan pendapat terhadap masalah itu," kata Ma'ruf. Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung isi Al Quran disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada pemilihan kepala daerah  2017. Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip bunyi surat Al Maidah ayat 51. Akibat ucapannya, Ahok dilaporkan oleh dua organisasi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.

Sumber : www.nasional.kompas.com

0 comments:

Post a Comment